Dua CPNS Jalur Khusus di Jember Diperiksa Polisi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Joko Santoso, Senin,
membenarkan anak buahnya dibawa dan diperiksa polisi karena dugaan
penyuapan dalam penerimaan CPNS formasi khusus untuk Dinas Kesehatan.
“Memang
benar anak buah saya dibawa dan dimintai keterangan oleh polisi,
sehingga saya wajib meminta keterangan dari dia terkait dengan persoalan
tersebut,” tuturnya kepada Kantor Berita Antara, Selasa (3/2/2015).
Penyidik
kepolisian mengamankan dua orang PNS ke Mapolres Jember melalui upaya
paksa yakni seorang kasubag yang mengurusi kepegawaian di Dinas
Kesehatan berinisial BW dan seorang kepala seksi di BKD yang mengurusi
pendataan pegawai berinisial HL pada Kamis (29/1) sore.
“HL
dimintai keterangan karena diduga terlibat dalam aksi suap penerimaan
CPNS melalui formasi khusus dan keterangan itu yang diminta polisi
kepada anak buah saya,” katanya.
Joko membenarkan adanya uang yang
mengalir dari BW kepada HL, namun uang tersebut untuk biaya pra jabatan
bagi CPNS yang lolos melalui formasi khusus dan bukanlah suap.
“Uang
tersebut berasal dari BW yang bertugas di Dinas Kesehatan, kemudian
diserahkan kepada HL karena keduanya mengurusi pemberkasan CPNS,
termasuk salah satunya yang melalui formasi khusus,” paparnya.
Formasi
khusus tersebut hanya untuk tenaga kesehatan yakni dokter sebanyak 40
orang, namun awalnya Pemkab Jember mengajukan 42 orang ke BKN dan
Kementerian Kesehatan, semuanya lolos menjadi CPNS. Namun belakangan
hanya 40 orang yang menjadi PNS karena dua orang di antaranya
mengundurkan diri.
CPNS dokter yang lolos melalui formasi khusus
itu mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) akhir tahun 2014, kemudian
bupati menerbitkan SK untuk mereka pada Januari 2015, kemudian mereka
harus mengikuti pra jabatan yang dilaksanakan Badan Diklat Provinsi Jawa
Timur.
“Untuk diklat pra jabatan itu memang dibiayai oleh yang
bersangkutan sendiri dan untuk dokter yang masuk golongan III dikenakan
biaya Rp3,5 juta per orang,” ujarnya.
Biaya itu diatur melalui
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan
Keempat atas Tarif Retribusi Daerah. Untuk diklat pra jabatan calon PNS
golongan I, II, dan II yang diangkat dari tenaga honorer 1 dan/atau
kategori 2 dikenakan sebesar Rp3,5 juta.

0 Komentar Blog: