Penggajian PNS DKI - Tidak Langgar Aturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy
Chrisnandi meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kebijakan pemberian gaji gendut para
pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Yuddy menjelaskan kebijakan Ahok
memberikan gaji yang tinggi kepada PNS DKI sempat membuat kaget banyak
pihak. Langkah itu, sambung dia, juga mengagetkan PNS di daerah-daerah
lain.
"Sengaja memang saya mengkhususkan ke sini (Balai Kota DKI)
selaku pembantu presiden yang mengurusi urusan aparatur negara.
Kebijakan yang diambil pak gubernur DKI ini memang menggetarkan
wilayah-wilayah lain dan cukup membuat terkaget-kaget banyak pihak
kenapa penghasilan aparatur sipil di DKI itu begitu besar dibandingkan
daerah-daerah lain," kata Yuddy di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/2).
Yuddy
mengaku pihaknya telah meminta penjelasan dan klarifikasi serta
perhitungan penggajian PNS di lingkup Pemprov DKI. Akhirnya disimpulkan,
gaji gendut PNS DKI tidak melanggar aturan karena hanya 24 persen dari
APBD.
"Dari penjelasan yang disampaikan memang sesuai ketentuan
dan peraturan ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar di dalam
biaya pegawai, yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD-nya, dan
untuk provinsinya 25 persen. Lalu biaya pegawai di DKI ini 24 persen,"
tutur Yuddy.
Yuddy menjelaskan komponen penghasilan PNS terdiri
dari gaji, tunjangan kinerja yang terdiri dari kinerja organisasi dan
tunjangan kinerja individu. Lalu ada tunjangan kemahalan.
Setiap
daerah, kata dia, memiliki tunjangan yang berbeda satu sama lain
disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing.
"Sebagaimana
kita ketahui DKI ini pendapatan daerahnya 40 triliun, kemudian APBD-nya
70 triliun. Jadi relatif pengelolaan keuangannya cukup besar. Sementara
penggunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi
keuangan memungkinkan," ujar Yuddy.
Di DKI, sambung Yuddy, ada
upah pengendali teknis (UPT) yang besarnya tiga persen dari
proyek-proyek yang ada di DKI. Pemerintah DKI di bawah pimpinan Ahok
menghapuskan UPT. Langkah ini, ujar Yuddy, membuat penghematan anggaran
mencapai 26 persen.
Lebih lanjut Yuddy menyatakan tunjangan
kinerja daerah (TKD) diukur dari kinerja PNS itu. TKD tersebut dibagi
menjadi dua yakni statis dan dinamis.
"Misalkan TKD statisnya
seorang lurah 9 juta. Kalau dia hanya melakukan tugas-tugas rutinnya,
tambahannya ya cuma 9 juta itu, kalau gaji seluruh Indonesia sama.
Ketika dia melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksinya, maka
TKD dinamisnya sama nilainya bakal 100 persen ya," ucapnya.
Karena
itu, Yuddy menyatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan Ahok.
"Intinya tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI, tinggal
nomenklaturnya disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara," tandasnya.

0 Komentar Blog: